Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas dua dokumen, yaitu dokumen yang berisi tentang (a) landasan, (b) program, dan (c) pengembangan kurikulum.

Dokumen I (pertama) disusun oleh tim handal yang dibentuk oleh sekolah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan tersebut adalah

   1. kepala sekolah,
   2. guru,
   3. tenaga administrasi,
   4. pengawas sekolah, dan
   5. komite sekolah dan orangtua siswa, serta
   6. dinas pendidikan.

Dokumen II (kedua) merupakan penjabaran secara operasional dari dokumen pertama, terdiri atas (a) silabus dan (b) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Dokumen

Dokumen II disusun oleh guru kelas dan guru mata pelajaran, atau kelompok kerja guru kelas atau guru mata pelajaran dalam kegiatan organisasi profesi seperti Kelompok Kerja Guru (untuk guru sekolah dasar), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau bahkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Dokumen I KTSP terdiri atas 4 bab, meliputi:

Bab I Pendahuluan,
meliputi subbab (A) Latar Belakang, (B) Tujuan, dan (C) Prinsip Pengembangan KTSP.

Bab II Tujuan Pendidikan,
meliputi subbab (A) Visi, (B) Misi, (C) Tujuan Sekolah.

Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum,
meliputi (A) mata pelajaran, (B) muatan lokal, (C) kegiatan pengembangan diri, (D) pengaturan beban belajar, (E) ketuntasan belajar, (F) kenaikan kelas dan kelulusan, (G) pendidikan kecakapan hidup, dan (H) pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.

  1. Mata pelajaran muatan nasional, alokasi jam pelajaran, dan pengelompokan mata pelajaran serta aturan pengelolaan jam pelajaran  mengacu pada Bab II Standar Isi.
  2. Muatan Lokal merupakan mata pelajaran yang dikembangkan untuk mengakomodasi kepentingan daerah atau satuan pendidikan. Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar yang akan dicapai dilakukan oleh satuan pendididkan dan/atau Dinas Pendidikan yang terkait.
  3. Kegiatan pengembangan diri merupakan kegiatan yang mewadahi bakat dan minat peserta didik. Tujuan kegiatan pengembangan diri  adalah mengembangkan  potensi peserta didik, terutama pada perubahan perilaku sesuai dengan target yang dicanangkan oleh satuan pendidikan.
  4. Pengaturan beban belajar mengacu pada bab III Standar Isi. Beban belajar dalam bentuk tatap muka dirancang bersama oleh satuan pendidikan. Rancangan beban belajar dalam bentuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dirancang oleh guru mata pelajaran.
  5. Ketuntasan belajar adalah target minimal yang akan dicapai oleh satuan pendidikan. Kriteria Ketuntasan minimal (KKM) merupakan hasil analisis atas kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa terhadap kompetensi dasar, standar kompetensi, dan mata pelajaran yang dibelajarkan. Agar hasil belajar peserta didik dapat mencapai, bahkan melebihi  KKM, satuan pendidikan merancang program remedial dan pengayaan.
  6. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan dikembangkan oleh satuan pendidikan. Acuan minimal kriteria kenaikan kelas adalah Peraturan Dirjen tentang Laporan Hasil Belajar dan POS UN tahun sebelumnya.
  7. Pendidikan kecakapan hidup adalah pendidikan kecakapan yang diperlukan agar seseorang mampu  dan berani menghadapi problema kehidupan dan memecahkannya secara arif dan kreatif. Kecakapan hidup yang perlu dikembangkan adalah kecakapan personal, sosial, dan akademik. Kecakapan vokasional terakomodasi dalam mata pelajaran muatan lokal.
  8. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan meningkatkan daya saing global. Keunggulan lokal dapat dikembangkan dalam muatan lokal, pengembangan diri, maupun terintegrasi dalam mata pelajaran.
Bab IV Kalender pendidikan
berisi rancangan kalender sekolah yang mengacu pada kalender dinas pendidikan terkait dan pedoman penyusunan kalender yang terdapat dalam bab IV standar isi.
21:05

Post a Comment

[facebook]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget