Articles by "Sistem Pendidikan"

Coretan Pelajar Artikel Pendidikan

Saya adalah murid salah satu SMU negeri di Yogyakarta yang ingin mengatakan, bahwa sistem pendidikan di Indonesia tidak lebih dari sebuah penjara bagi siswawnya. Karena siswa harus mengikuti beberapa pelajaran yang kurang di inginkan, tetapi sistem adalah sistem yang sulit untuk diubah. Saya maklumi ini karena sudah berjalan cukup lama dan sulit sekali untuk diubah. Saya bukannya mau meniru sekolah di luar negeri, tetapi mengapa tidak dicoba dulu. Seperti saat ini di sekolah saya ada kelas akselerasi, SMU 2 tahun. Ini hanyalah sebuah percobaan, tetapi tetap berjalan.

Di sekolah saya saat ini sedang mencoba penyampaian materi pelajaran dengan menggunakan komputer, walaupun fasilitas disekolah kami kurang mencukupi, tetapi ada seorang guru yang ingin menerapkan sistem ini disekolah kami. Walaupun dulu ditentang oleh banyak guru dan bahkan oleh kepala sekolah sekalipun, tetapi tidak menyurutkan niatnya, dan sekarang sudah berjalan cukup lancar. Penyampaiannya dengan menggunakan Power Point. Para siswa mendukung sistem ini dan cukup menyenangkan dan cukup jelas. Beberapa waktu yang lalu sekolah kami dikunjungi oleh beberapa kepala seklah di Yogyakarta untuk melihat sistem dengan menggunakan komputer.

Saya tidak ingin menyalahkan siapa yang salah, tetapi ini membuat siswa merasa jenuh dan bosan. Banyak siswa yang bolos sekolah karena malas, setiap hari isinya sama saja. Dan siswa sekarang banyak yang tidak "ngajeni" gurunya, dan saya kira ini dari kesalahan sebuah sistem yang kacau.

Sekolah = penjara = bosan

Coretan Pelajar Artikel Pendidikan


Coretan Pelajar Artikel Pendidikan

MENGKRITISI RUU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Tanpa banyak terliput oleh media massa dan agak luput dari perhatian kalangan pendidikan, Komisi VI DPR RI saat ini tengah membahas RUU Sistem Pendidikan Nasional. RUU ini naskah awalnya digarap oleh Komite Reformasi Pendidikan Badan Pengembangan dan Penelitian Departemen Pendidikan Nasional (KRP Balitbang Depdiknas).

Dengan pemikiran UU Sisdiknas mempunyai arti sangat penting dalam memberi landasan yang kukuh bagi pembangunan pendidikan nasional di samping fungsinya sebagai pemberi kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, senyampang RUU tersebut masih dalam proses pembahasan, penulis mencoba untuk mengangkat beberapa hal penting sebagai masukan bagi DPR.
Pendidikan Dasar
Sejak dahulu dan kemudian berlanjut sampai sekarang secara sadar kita semua mengalami kekacauan dalam tata nama jenjang pendidikan pada jalur pendidikan sekolah. Sebelum UU No. 2/1989 dan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) Sembilan Tahun diberlakukan, Pemerintah menamai jenjang pendidikan terendah sebagai Sekolah Dasar (SD), kemudian jenjang berikutnya Sekolah Menengah Pertama (SMP), lalu Sekolah Menengah Atas (SMA) dan nama-nama khusus bagi sekolah menengah kejuruan. Dalam perkembangannya, setelah UU No. 2/1989 dan Wajar Dikdas diberlakukan, nama SMP diubah menjadi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), SMA menjadi Sekolah Menengah Umum (SMU), dan sekolah-sekolah kejuruan cukup dengan nama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Walaupun dasar penggantian nama SMP menjadi SLTP adalah karena SMP merupakan bagian dari pendidikan dasar, nama baru ini tetap mencerminkan kekacauan berpikir karena nama SLTP mengesankan adanya jenjang di atasnya yang bernama SLTK (Sekolah Lanjutan Tingkat Kedua) dan seterusnya. Mestinya nama yang tepat adalah Sekolah Dasar Lanjutan (SDL) yang menunjukkan dengan jelas kedudukan jenjang pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional kita.
Anehnya, dalam naskah RUU yang dibahas pada 5 Desember 2001 Komisi VI menyebut ‘Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau yang sederajat yang terdiri atas enam tingkat’ (pasal 17 ayat 2), kemudian ‘Pendidikan menengah tingkat pertama berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau yang sederajat’ dan ‘Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) terdiri atas tiga tingkat’ (Pasal 19 ayat 2 dan 3). Berikutnya, dalam pasal 20 ayat 3 disebutkan bahwa ‘Pendidikan menengah umum berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA)’, dan pada ayat 4 ‘Pendidikan menengah vokasional berbentuk Sekolah Menengah Vokasional (SMV)’.
Di samping sistem tata nama yang kacau, terdapat kekacauan dan kemunduran berpikir yang sangat mendasar para wakil rakyat di Komisi VI yaitu dengan mengembalikan jenjang pendidikan sekolah setelah SD ke dalam jenjang pendidikan menengah yang disebut sebagai pendidikan menengah tingkat pertama. Apalagi dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa ‘Pendidikan menengah tingkat pertama bertujuan untuk mengembangkan kepribadian, sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk memasuki dunia kerja atau untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut’ (kursif dari penulis). Pasal ini jelas-jelas memberikan legalitas formal dan pengakuan kepada dunia bahwa Indonesia mengizinkan dunia usaha mempekerjakan anak-anak berusia muda sebagai buruh karena usia lulusan jenjang pendidikan setelah SD tersebut adalah sekitar 15 tahun. Sungguh tidak masuk akal, keberanian politik Pemerintah di masa lalu yang untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia menetapkan jenjang pendidikan dasar berlangsung sembilan tahun dimentahkan oleh para wakil rakyat di era reformasi. Kenyataan cukup banyak anak-anak berusia muda menjadi buruh atau mencari nafkah bagi keluarganya tentunya tidak harus membuat negara mencabut komitmennya dalam mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia melalui pendidikan.
Dalam hal penjenjangan dan penetapan tujuan pendidikan, UU No. 2/1989 justru lebih progresif karena dengan jelas menyebutkan jenjang pendidikan dasar berlangsung selama sembilan tahun dan jelas-jelas tidak memasukkan kesiapan memasuki dunia kerja sebagai salah satu tujuan pendidikannya. Naskah terakhir KRP Balitbang Depdiknas pun (27 Juni 2001) memasukkan jenjang pendidikan dasar selama sembilan tahun dengan menyebut pendidikan dasar terdiri atas sekolah dasar dan sekolah dasar lanjutan.
Pendidikan Keagamaan
Dalam naskah RUU, baik naskah dari KRP Balitbang Depdiknas maupun naskah pembahasan Komisi VI, muncul sesuatu yang baru yaitu masuknya secara eksplisit madrasah dan pesantren. Di samping menempel dalam pasal-pasal tentang jenjang pendidikan yang salah satunya menyebut pendidikan keagamaan, dalam naskah KRP Balitbang Depdiknas ketentuan tentang madrasah dan pesantren tercantum dalam satu pasal khusus yang berisi empat ayat (pasal 17 ayat 1 s.d. 4). Dalam naskah pembahasan Komisi VI ketentuan tersebut muncul dalam salah satu pasal di bawah judul Pendidikan keagamaan yaitu pasal 26 yang secara eksplisit menyebut jenis pendidikan keagamaan Islam. Di samping itu, Komisi VI memasukkan secara eksplisit nama madrasah sesuai dengan jenjangnya dalam pasal-pasal yang menyebutkan nama suatu jenjang pendidikan (pasal 17, 18, 19, dan 20).
Menurut hemat penulis, dengan pemikiran bahwa UU ini berlaku untuk semua warga negara tanpa membedakan agama, tentunya akan lebih bijaksana untuk tidak mencantumkan secara eksplisit ketentuan-ketentuan yang sangat spesifik menunjuk agama tertentu. Atau bila hal tersebut memang sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap jenis dan jenjang pendidikan yang berciri khas agama tertentu, akan lebih baik jika jenis dan jenjang sekolah yang sangat khas yang diselenggarakan oleh pemeluk masing-masing agama dapat dicantumkan semua. Pasal 25 naskah pembahasan Komisi VI sebenarnya sudah cukup mengakomodasikan hal tersebut sehingga pencantuman nama jenjang sekolah yang sangat spesifik menunjuk kepada jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh pemeluk agama tertentu menjadi tidak perlu.
Peguruan Swassta
Satu hal yang cukup mengecewakan dalam RUU pembahasan Komisi VI adalah pengakuan terhadap perguruan swasta. Seperti halnya UU No. 2/1989 yang menempatkan eksistensi perguruan swasta dalam pasal buncit, naskah pembahasan Komisi VI pun sama saja (pasal 47 dari 59 pasal dalam UU No. 2/1989 dan pasal 49 dan 59 dari 67 pasal dalam naskah Komisi VI) dan keduanya pun tidak secara eksplisit menyebut ‘perguruan swasta’. Tentang bantuan pembiayaan bagi perguruan swasta pun keduanya menggunakan bahasa yang mengambang. UU No. 2/1989 menyebut ‘Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku’ dan naskah pembahasan Komisi VI menyebut ‘Biaya penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku’ (kursif dari penulis).
Tampaknya, pemahaman akan hak peserta didik sebagai warga negara yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta tetap belum berubah dari tahun ke tahun. Harus dipahami bahwa jumlah sekolah dan siswa lembaga pendidikan swasta, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah cukup besar untuk dapat diabaikan begitu saja.
Anggaran Pendidikan
Satu hal yang menarik dalam naskah pembahasan Komisi VI adalah dicantumkannya secara eksplisit pengalokasian dana Pemerintah yaitu 20% dari APBN, 20% dari APBD Provinsi, dan 20% dari APBD Kota/Kabupaten, semuanya di luar alokasi dana bagi gaji guru (naskah KRP Balitbang Depdiknas menyebut angka 6% PDB dan masing-masing 20% APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten). Suatu kemajuan yang cukup berarti karena apabila RUU ini berhasil diundangkan tanpa revisi dalam hal pendanaan, pembangunan pendidikan akan kian membaik.
Di samping hal-hal yang penulis kemukakan di atas, masih banyak hal yang perlu pembahasan dan masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat memenuhi keinginan kita semua dalam membangun sebuah sistem pendidikan nasional yang kuat. Untuk itu, Komisi VI seyogyanya rajin mencari masukan dari masyarakat dan berbagai kalangan yang memiliki perhatian kepada perkembangan dunia pendidikan melalui semacam public hearing dan sebagainya.(gg)

Coretan Pelajar Artikel Pendidikan

ABSTRAK
Seperti kita ketahui saat ini, terasa atau tidak terasa, suka atau tidak suka, kita sedang terbawa oleh perubahan zaman yang sangat besar yang menyangkut segala aspek kehidupan menuju suatu era yang disebut dengan era globalisasi. Sejauh mana kita berperan serta dalam era globalisasi tersebut.
Sebenarnya yang diinginkan bangsa Indonesia adalah kita sebagai bangsa yang besar harus dapat berperan serta positif dalam era globalisasi ini, kita tidak ingin hanya menjadi obyek dan bulan-bulanan bangsa lain.Oleh sebab itu kita harus mempersiapkan diri sedini mungkin untuk menyongsong era tersebut, salah satu alternatif adalah mempersiapkan sumber daya manusia melalui proses pendidikan. Jadi masalah utama yang harus dijawab dalam adalah model pengajaran apa yang dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam rangka menyongsong era globalisasi. Salah satu alternatif adalah memperkenalkan IPTEK secara dini dalam pendidikan formal karena siswa-siswi kita adalah sumber daya manusia dimasa yang akan datang.

A. Pendahuluan.

Basic Technology Education atau Pendidikan Dasar Teknologi merupakan materi pelajaran yang mengacu pada bidang IPTEK, dimana siswa diberi kesempatan untuk membahas dan mempelajari masalah teknologi di masyarakat, memahami dan menangani peralatan teknologi serta membuat produk teknologi sederhana melalui kegiatan merancang, membuat, menggunakan dan menganalisa dengan menggunakan metoda pemecahan masalah .

Kompetensi-kompetensi seperti mampu memecahkan masalah, mampu berpikir alternatif dan mampu mengevaluasi sendiri hasil pekerjaannya, dapat dikembangkan melalui BTE. Artinya BTE dapat mempersiapkan peserta didik memiliki kemampuan khusus agar dapat bekerja mandiri dalam kebersamaan serta berhasil di masa depannya.

Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, kita akan dihadapkan pada perubahan dan perkembangan IPTEK yang sangat cepat, demikian juga halnya dengan kebudayaan juga akan berkembang seiring dengan perkembangan IPTEK. Menghadapi keadaan ini masyarakat perlu diarahkan pada sikap "sadar teknologi" atau "melek teknologi".

Oleh karena itu langkah yang paling baik adalah IPTEK perlu diperkenalkan secara dini melalui pendidikan formal. Sehingga sangat relevan jika Pendidikan Teknologi Dasar diperkenalkan di sekolah khususnya SLTP, karena para siswa-siswi kita adalah aset sember daya manusia di masa yang akan datang. Melalui kegiatan Pendidikan Teknologi Dasar para tamatannya dapat lebih menyadari masalah teknologi seperti mamapu menangani produk teknologi, mampu membuat produk teknologi sederhana serta dapat menyadari bahwa produk teknologi sangat erat erat kainnya dengan masyarakat. Selain itu para siswa-siswi memiliki motivasi yang kuat untuk mempelajari teknologi lebih lanjut, misal sampai perguruan tinggi.

Di negara-negara yang telah maju seperti Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Australia, Belgia dan sebagainya, pendidikan teknologi sudah diperkenalkan sejak akhir dasa warsa yang lalu dan saat ini telah dijadikan bagian dari kurikulum pokok pada sekolah dasar dan sekolah lanjutan, selain itu di Afrika Selatan sudah dipersiapkan kurikulum yang disebut "kurikulum Afrika Selatan menuju tahun 2005" dan memasukkan pendidikan teknologi sebagai mata pelajaran pokok.

Di Indonesia sebenarnya telah ada gagasan untuk memperkenalkan pendidikan teknologi sebagai mata pelajaran yang terpisah, yaitu pada saat penyuusunan kurikulum tahun 1990-1991, tetapi akhirnya diputuskan oleh pemerintah, bahwa teknologi diintegrasikan kedalam mata pelajaran yang sudah ada seperti Fisika, Kimia, Biologi dan sebagainya seperti yang kita lihat dalam kurikulum tahun 1994, misanya seperti pada mata pelajaran IPA telah diperkenalkan kegiayan merancang dan membuat dengan mengaplikasikan konsep Fisika dengan kebutuhan siswa di masyarakat. Di SLTP terdapat 10 %-15 % kegiatan teknologi dalam bentuk merancang dan membuat.

Pada saat ini di Indonesia Pendidikan Teknologi Dasar (BTE) mulai diperkenalkan dalam mata pelajaran yang terpisah dan masih merupakan proyek rintisan dan percontohan, kegiatan ini di perkenalkan di Indonesia atas kerjasam . Departement Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dan Departement Pendidikana dan Kebudayaan pemerintah Kerajaan Belanda, secara operasional kegiatan ini di laksanakan oleh SLO ( Pusat kurikulum Belanda ) dan Direktorat Sekolah Swasta ( Ditsiswa ) Depdikbud Indonesia. Dan di tunjuk 4 sekolah swasta percontohan yaitu SLTP Taruna Bakti Bandung, SLTP Al-Kautsar Bandar Lampung, SLTP Hang Tuah Ujung Pandang dan SLTP Katolik Ambon, semua nya adalah SLTP_SLTP swasta. Kurikulumnya dikembangkan oleh Balitbang Depdikbud, PPPG teknologi Bandung dan SLO ( Pusat Kurikulum Belanda ), sedangakan pengembangan materi dan metodeloginya dilakukan oleh PPPG Teknologi Bandung bekerja sama dengan Hoogeschool Van Utrecht ( Hvu ) Belanda.


B. Peluang Pendidikan Teknologi Dasar dalam Kurikulum SLTP Tahun 1994 ( Kurikulum Pendidikan Dasar 1994 ).

Dalam era globalisasi, yang seperti telah dicanangkan oleh Presiden terdahulu bahwa Indonesia tahun 2003 - 2010akan memasuki pasar bebas, diaman setiap orang dapat melakukan aktifitas di Indonesia dengan kompetisi objektif, tanpa melihat asal usul kewarga negaraannya, hal itu berarti siap tidak siap, suka tidak suka, mau tidak mau semua masyarakat Indonesia harus berhadapan dan terlibat langsung dengan perkembangan Ilmu Perngetahuan dan Tenologi ( IPTEK ) yang sangat pesat, bagaikan "Air Bah" yang dapat menerjang siapa saja.

Kondisi terssebut dapat memberi peluang yang sanagt besar bagi kita, tetapi juga dapat menimbulkan tantangan yang besar pula. Hanya saja tantangan yang besar itu jangann sampai menjadi ancaman, karen kita bangsa Indonesia tidak mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.

Untuk mengantisipasi keadaaan itu, pemerintah sejak tahun 1984 telah wajib belajar sembilan tahun oleh presiden Soeharto waktu itu, sehingga pada tahun 2003 di harapkan masyarakat Indonesia serendah-rendahnya berpendidikan SLTP.Pada kondisi tersebut, merupakan tonggak yang amat kritis karena ke majuan negara sangat bergantung kepda kwalitas sumber daya manusianya agar kita dapat bersaing secara global dengan cara kompotitf atau kooperatif.

Selain itu masyarakat indonesia harus "melek teknologi" (sadar teknologi), sehingga wawasan IPTEK perlu diperkenalkan secara dini kepada para siswa-siswi kita. Persoalannya sekarang adalah, apakah sistimm pendidikan yang sudah ada sekarang memungkinkan dapat meningkatkan wawasan IPTEK siswa ?, Apakah masih ada peluang lain untuk meningkatkan wawasan IPTEK siswa ?.

Kita tinjau kurikulum tentang Pendidikan Dasar yang telah disiapkan oleh pemerintah, dalam buku kurikulum pendidikan tahun 1994 tentang Pendidikan Dasar, penyajian mata pelajaran dimaksudkan agar lulusannya memperoleh bekal kemampuan dasar untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, warga negara dan anggota masyarakat serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah (PP no 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar).

Selanjutnya dalam buku Kurikulum Pendidikan Dasar : Landasan, Program dan Pengembangan dijelaskan bahwa "Kurikulum di SLTP lebih menekankan pada kemampuan siswa untuk menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan lingkungan. Pengauasaan tersebut akan memudahkan siswa untuk mengembangkan kemampuannya secara bertahap seperti berpikir teratur, kritis dalam memecahkan masalah sederhana serta sanggup bersikap mandiri dalam kebersamnaan" makna dari ungkapan tersebut diatas, mengisaratkan bahwa peluang memperkenalkan wawasan IPTEK sudah tersirat dalam kurikulum tahun 1994 dan wawasan IPTEK sudah seharusnya mulai diperkenalkan sjak di SLTP.


C. Apa Pendidikan Teknologi Dasar itu ?

Pendidikan Teknologi Dasar menurut HJ. Grover dapat didefinisikan sebagai pendidikan untuk massa depan yang memberi anak-anak muda kesempatan untuk mempelajari berbagai jenis bahan, proses, produk industri dan permasalahan yang berhubungan dengan kehidupan dan pekerjaan dalam dunia teknologi (SLO, basic Technology Education, Nov. 1995). Definisi secara acurat sulit untuk diberikan karena teknologi berubah secara cepat.

Pendidikan Teknologi Dasar bertujuan memperkenalkan dan membiasakan para siswa-siswi terhadap dunia teknologi dengan aspek-aspek penting yang memungkinkan siswa dapat :
1. Mengembangkan berpikir kritis terhadap teknologi.
2. Mengembangkan kemampuan berpendapat tentang teknologi dan mampu menggambarkannya pada orang lain.
3. Mengidentifikasi dampak teknologi baik yang positif maupun yang negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
4. Memiliki wawasan dalam memilih profesi dalam bidang teknologi sehingga memiliki peran yang berarti di dalam masyarakat.
5. Memiliki motivasi untuk belajar lebih lanjut tentang teknologi.
6. Membiasakan diri bekerja sendiri dalam kebersamaan.

Teknologi bagi setiap anak dan masyarakat tidaklah sama, sebagai contoh anak yang berada di Jakarta mempunyai pandangan tentang teknologi yang sangat berbeda dengan anak yang berada di kota Menado, akan tetapi adan teknologi yang bersifat umum. Selain itu pada saat ini dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat anak akan mempunyai pandangan dasar tentang teknologi yang hampir sama dan menyadari bahwa teknologi berkembang sangat pesat.

Dalam pendidikan teknologi dasar setiap siswa akan memperoleh pengetahuan dan pemahaman terhadap tiga pilar teknologi yaitu :
1. Penangan produk teknologi.
Para siswa dapat menggunakan produk teknologi secara tepat dan benar, baik berupa alat untuk memproduksi, maupun alat-alat ukur (instrumen), sehingga memberi kesempatan kepada para siswa untuk memahami kemampuan dan minatnya dalam bidang teknologi. Pada bagian ini para siswa belajar tentang teknologi dengan praktek dan praktikum dengan metoda pemecahan masalah dan pendekatan sistim.
2. Pembuatan produk teknik.
Para siswa diharapkan dapat menyadari bahwa teknologi sebagai suatu proses kegiatan yang dapat membuat sesuatu benda kerja yang dapat berfungsi dan bermanfaat baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.Dalam bagian ini para siswa belajar bagaimana membuat produk teknik atau benda kerja yang dapat berfungsi dengan cara terlibat selama proses pembuatannya dan menggunakan produk teknologi sebagai alatnya. Benda yang dibuat oleh siswa adalah benda yang dapat berfungsi karena benda yang berfungsi akan memberikan motivasi yang tinggi pada diri para siswa untuk belajar lebih lanjut. Pada bagian ini para siswa akan belajar teknologi dasar dengan metoda : alur produksi, kunjungan industri, pemecahan masalahdan pendekatan sistim.
3. Teknologi dan masyarakat.
Teknologi sebagai suatu alat untuk memecahkan permasalahan manusia. Disini terdapat hubungan yang erat antara teknologi dengan ilmu pengetahuan lain di dalam masyarakat. Pada bagian ini para siswa belajar dengan metoda kunjungan industri, pemecahan masalah, alur produksi dan bekerja tematis.

Berdasarkan ketiga pilar tersebut diatas materi umum pendidikan dasar teknologi dikembangkan, dengan koposisi sebagai berikut : (a) Penanganan produk teknologi memerlukan waktu 30 %; (b) Pembuatan produk teknologi, meerlukan waktu 35 %; (c) Hubungan antara teknologi dengan masyarakat, memerlukan alokasi waktu 10 %. Sedangkan waktu yang tersisa sekitar 25 % dicadangkan untuk diisi dengan teknologi yang sifatnya lokal atau sesuai dengan perkembangan teknologi yang yang ada didekat lingkungan para siswa.

D. Buku Sumber.
1. ................., (1997) Basic Technology Education Curriculum Indonesia, Educaplan, Enschede, The Netherlands.
2. Doornekamp, B.G. (1995). Technology in Dutch Primary Education, National Institut for Curriculum Devellopment, The Netherlands.
3. Griffith, Alan K & Health, Nancy Parson, (1996), Student Secondary view about Technology, Journal Research in Science & Technology Education, Vol. 14, No. 2.
4. Sukadinata, Prof. Dr. Nana Syaodih, (1997) Pengembangan Kurikulum, Penerbit PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.


Coretan Pelajar Artikel Pendidikan

Coretan Pelajar Artikel Pendidikan


Dalam buku Belajar Civic Education dari Amerika, dijelaskan bahwa Civic Education adalah pendidikan- untuk mengembangkan dan memperkuat dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government). Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain. Yang pada akhirnya cita-cita demokrasi dapat diwujudkan dengan sesungguhnya bila setiap warganegara dapat berpartisipasi dalam pemerintahannya Dalam demokrasi konstitusional, civic education yang efektif adalah suatu keharusan karena kemampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat demokratis, berpikir secara kritis, dan bertindak secara sadar dalam dunia yang plural, memerlukan empati yang memungkinkan kita mendengar dan oleh karenanya mengakomodasi pihak lain, semuanya itu memerlukan kemampuan yang memadai (Benjamin Barber, 1992)
Tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik ditingkat lokal, maupun nasional. Hasilnya adalah dalam masyarakat demokratis kemungkinan mengadakan perubahan sosial akan selalu ada, jika warga negaranya mempunyai pengetahuan, kemampuan dan kemauan untuk mewujudkannya. Partisipasi warga negara dalam masyarakat demokratis, harus didasarkan pada pengetahuan, refleksi kritis dan pemahaman serta penerimaan akan hak-hak dan tanggung jawab. Partisipasi semacam itu memerlukan (1) penguasaan terhadap pengetahuan dan pemahaman tertentu, (2) pengembangan kemampuan intelektual dan partisipatoris, (3) pengembangan karakter atau sikap mental tertentu, dan (4) komitmen yang benar terhadap nilai dan prisip fundamental demokrasi.
Dalam civic education juga didalamnya mengembangkan tiga komponen utama: pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), kecakapan kewarganegaraan (civic skills), dan watak-watak kewarganegaraan (civic dispositions).
Civic Education memberdayakan warganegara untuk dapat membuat pilihan yang bijak dan penuh dengan kesadaran dari berbagai alternatif yang ditawarkan, memberikan pengalaman-pengalaman dan pemahaman yang dapat memupuk berkembangnya komitmen yang benar terhadap nilai-nilai dan prinsip yang memberdayakan sebuah masyarakat bebas untuk tetap bertahan.
Civic Education bukan hanya meningkatkan partisipasi warga negara, tetapi juga menanamkan partisipasi yang berkompeten dan bertanggungjawab dan kompeten harus didasarkan pada perenungan (refleksi), pengetahuan dan tanggung jawab moral.
Ace Suryadi mengatakan bahwa Civic Education menekankan pada empat hal :
Pertama, Civic Education bukan sebagai Indoktrinasi politik, Civic Education sebaiknya tidak menjadi alat indoktrinasi politik dari pemerintahan yang berkuasa. Civic Education seharusnya menjadi bidang kajian kewarganegaraan serta disiplin lainnya yang berkaitan secara langung denga proses pengembangan warga negara yang demokratis sebagai pelaku-pelaku pembengunan bangsa yang bertanggung jawab.
Kedua, Civic Education mengembangkan state of mind, pembangunan karakter bangsa merupakan proses pembentukan warga negara yang cerdas serta berdaya nalar tinggi. Civic education memusatkan perhatian pada pembentukan kecerdasan (civic intelligence), tanggung jawab (civic responbility), dan partisipasi (civic participation) warga negara sebagai landasan untuk mengembangkan nilai dan perilaku demokrasi. Demokrasi dikembangkan melalui perluasan wawasan, pengembangan kemampuan analisis serta kepekaan sosial bagi warga negara agar mereka ikut memecahkan permasalahan lingkungan. Kecakapan analitis itu juga diperlukan dalam kaitan dengan sistem politik, kenegaraan, dan peraturan perundang-undangan agar pemecahan masalah yang mereka lakukan adalah realistis.
Ketiga, Civic Education adalah suatu proses pencerdasan, pendekatan mengajar yang selama ini seperti menuangkan air kedalam gelas (watering down) seharusnya diubah menjadi pendekatan yang lebih partisipatif dengan menekankan pada latihan penggunaan nalar dan logika. Civic education membelajarkan siswa memiliki kepekaan sosial dan memahami permasalahan yang terjadi dilingkungan secara cerdas. Dari proses itu siswa dapat juga diharapkan memiliki kecakapan atau kecerdasan rasional, emosional, sosial dan spiritual yang tinggi dalam pemecahan permasalahan sosial dalam masyarakat. Keempat, Civic Education sebagai lab demokrasi, sikap dan perilaku demokratis perlu berkembang bukan melalui mengajar demokrasi (teaching democracy), akan tetapi melalui penerapan cara hidup berdemokrasi (doing democracy) sebagai modus pembelajaran. Melalui penerapan demokrasi, siswa diharapkan akan seceptnya memahami bahwa demokrasi itu penting bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam hal ini civic education lebih dipentingkan karena menekankan pada:
Pertama, Civic Education tidak hanya sekadar melayani kebutuhan-kebutuhan warga dalam memahami masalah-masalah sosial politik yang terjadi , tetapi lebih dari itu. Ia pun memberikan informasi dan wawasan tentang berbagai hal menyangkut cara-cara penyelesaian masalah . dalam kontek ini, civic education juga menjanjikan civic knowledge yang tidak saja menawarka solusi alternatif, tetapi juga sangat terbuka dengan kritik (kontruktif). Kedua, Civic education dirasakan sebagai sebuah kebutuhan mendesak karena merupakan sebuah proses yang mempersiapkan partisipasi rakyat untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis.
Pendidikan yang bersifat demokratis, harus memiliki tujuan menghasilkan tujuan menghasilkan lulusan yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik. Dengan kata lain, pendidikan harus mampu menanamkan kesadaran dan membekali pengetahuan kan peran warga dalam masyarakat demokratis.
Guna membangun masyarakat yang demokratis diperlukan pendidikan agar warganya dapat mengkritisi dan memahami permasalahan yang ada. Dengan demikian civic education akan menghasilkan suatu pendidikan yang demokratis dengan melahirkan generasi masa depan yang cerdas, terbuka, mandiri dan demokratis.
Sehingga diharapkan civic education dapat memberikan nilai-nilai demokrasi dengan tujuan : Pertama, Dapat memberikan sebuah gambaran mengenai hak dan kewajiban warga negara sebagai bagian dari integral suatu bangsa dalam upaya mendukung terealisasinya proses transisi menuju demokrasi, dengan mengembangkan wacana demokrasi, penegakan HAM dan civil society dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, Menjadikan warga negara yang baik (good citizen) menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengedepankan semangat demokrasi keadaban, egaliter serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Ketiga, Meningkatkan daya kritis masyarakat sipil. Keempat, Menumbuhkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat sipil secara aktif dalam setipa kegiatan yang menunjang demokratisasi, penegakan HAM dan perwujudan civil society.


Coretan Pelajar Artikel Pendidikan

Coretan Pelajar Artikel Pendidikan

Pada tahap sekarang ini Indonesia telah memasuki tahap pembangunanan dalam dunia pendidikan walaupun tampaknya dunia pendidikan di indonesia masih sangat memprihatinkan namun di balik itu dunia pendidikan di Indonesia mengalami sedikit peningkatan bila kita bandingkan dengan dunia pendidikan yang ada di Indonesia sebelumnya.
Namun semua itu masih banyak hal yang perlu di perbaiki dalam dunia pendidikan yang ada di Indonesia antara lain sistem pendidikan yang ada sekarang ini.
Sistem pendidikan yang ada di Indonesia kayaknya perlu ada perumbakan dalam arti tidak merumbak untuk menghancurkan sistem pendidikan yang lama dengan mengganti metode yang baru, namun kita harus bisa sama-sama menutupi lobang-lobang yang ada dalam dunia pendidikan sekarang ini.
Sebagai mana metode pengajaran yang ada di bangku kuliah sekarang ini masih menganggap seorang mahasiswa itu sebagai anak-anak yang bodoh dan perlu di dikte oleh dosen padahal pada kenyataannya seorang mahasiswa itu belum tentu lebih bodoh dari dosennya akan tetapi mungkin dosennya lebih bodoh dari mahasiswanya, namun Dosen lebih dahulu memandang dunia ini, seperti yang kita lihat sekarang ini keadaan real yang ada dosen selalu memegang kekuasaan kebenaran padahal dosen tersebut belum tentu benar.
Maka sistem seperti itu harus kita ubah agar mahasiswa kuliah itu tidak hanya mengejar nilai yang bagus di mata dosen tapi mahasiswa itu membuka wacananya berpikir dan bisa mengatakan kebenaran menurut pola /sudut pikirannya, kalau memang itu pada kenyataannya benar.
Karna semua itu adalah salah satu tahap awal bagi seorang mahasiswa untuk membuka wacananya berpikir krisis dan berinteraksi langsung dengan dunia pendidikan yang ada..


Coretan Pelajar Artikel Pendidikan


Sudah saatnya anak-anak sekolah, baik itu anak Sekolah Menengah Umum, Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Dasar, diajarkan masalah lingkungan hidup, khususnya lingkungan alam. Saya mencoba keluar masuk kesekolah-sekolah, baik itu SMU, SMP maupun SD, ada kecenderungan mereka sangat rendah sekali kepeduliannya terhadap lingkungan alam. Hal ini sungguh sangat disayangkan.
Saya tidak akan menyalahkan siapapun dalam hal ini, karena memang kita semua punya andil kesalahan yang membuat anak-anak itu kurang sekali kepeduliannya terhadap lingkungan alam, tidak terlepas juga saya yang berkiprah dalam kegiatan dilingkungan hidup.
Untuk mengatasi hal itu, saya sudah mencoba mengajak beberapa sekolah yang ada di Bandung untuk berpartisipasi dalam penanganan hal tersebut.
Beberapa LSM yang bergerak di bidang lingkungan dan Kelompok Pecinta Alam yang banyak sekarang ini, saya ajak, supaya mereka pro-aktif menawarkan program-programnya yang sifatnya gratis dan tidak membebankan pada pihak Sekolah.
Karena dengan hal tersebut mudah-mudahan pendidikan lingkungan ini akan mencapai sasarannya secara tepat.


Coretan Pelajar Artikel Pendidikan

Pendidikan inklusi mempunyai pengertian yang beragam.
Stainback dan Stainback (1990) mengemukakan bahwa: sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa, maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anak-anak berhasil. Lebih dari itu, sekolah inklusi juga merupakan tempat setiap anak dapat diterima, menjadi bagian dari kelas tersebut, dan saling membantu dengan guru dan teman sebayanya, maupun anggota masyarakat lain agar kebutuhan individualnya dapat terpenuhi.
Selanjutnya, Staub dan Peck (1995) menyatakan bahwa: pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkelainan, apapun jenis kelainannya dan bagaimanapun gradasinya. Sementara itu, Sapon-Shevin (O’Neil, 1995) menyatakan bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya. Oleh karena itu, ditekankan adanya perombakan sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap anak, sehingga sumber belajar menjadi memadai dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya.
Melalui pendidikan inklusi, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya (Freiberg, 1995). Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkelainan yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas.
Penelitian tentang inklusi telah banyak dilakukan di negara-negara barat sejak 1980-an, namun penelitian yang berskala besar dipelopori oleh the National Academy of Sciences di Amerika Serikat. Hasilnya menunjukkan bahwa klasifikasi dan penempatan anak berkelainan di sekolah, kelas atau tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif. Hasil analisis yang dilakukan oleh Carlberg dan Kavale (1980) terhadap 50 buah penelitian menunjukkan bahwa pendidikan inklusi berdampak positif, baik terhadap perkembangan akademik maupun sosial anak berkelainan dan teman sebayanya.
Penyelenggaraan Pendidikan inklusif di Indonesia sampai saat ini memang masih mengundang kontroversi (Sunardi, 1997). Namun praktek sekolah inklusif memiliki berbagai manfaat. Misalnya adanya sikap positif bagi siswa berkelainan yang berkembang dari komunikasi dan interaksi dari pertemanan dan kerja sebaya. Siswa belajar untuk sensitif, memahami, menghargai, dan menumbuhkan rasa nyaman dengan perbedaan individual. Selain itu, anak berkelainan belajar keterampilan sosial dan menjadi siap untuk tinggal di masyarakat karena mereka dimasukkan dalam sekolah umum. Dan dengan sekolah inklusi, anak terhindar dari dampak negatif dari sekolah segregasi, antara lain kecenderungan pendidikannya yang kurang berguna untuk kehidupan nyata, label “cacat” yang memberi stigma pada anak dari sekolah segregasi membuat anak merasa inferior, serta kecilnya kemungkinan untuk saling bekerjasama, dan menghargai perbedaan.
Manfaat sekolah inklusi bukan hanya dirasakan oleh si anak, namun berdampak pula bagi masyarakat. Dampak yang paling esensial adalah sekolah inklusi mengajarkan nilai sosial berupa kesetaraan. Berdasarkan pengalaman dari sekolah segregasi, anak berkelainan disorot sebagai ancaman bagi masyarakat, maka dari itu harus dipisahkan, dan dikontrol oleh sekolah, bukan dibantu.
Selain belum banyak bukti empiris yang mendukung asumsi bahwa layanan pendidikan khusus yang diberikan di kelas segregasi menunjukkan hasil yang lebih positif, biaya penyelenggaraan sekolah segregasi relatif lebih mahal dari pada sekolah umum. Lagipula, banyak anak berkelainan yang tidak mampu memperoleh pendidikan karena tidak tersedia sekolah khusus yang dekat, sehingga menjadikan pendidikan inklusi sebagai jawaban kontemporer bagi anak-anak berkelainan dan berkebutuhan khusus.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di kelas inklusif secara umum sama dengan pelaksanaan kegiaan belajar-mengajar di kelas reguler. Namun demikian. karena di dalam kelas inklusif di samping terdapat anak normal juga terdapat anak luar biasa yang mengalami kelainan/penyimpangan (baik phisik, intelektual, sosial, emosional, dan/atau sensoris neurologis) dibanding dengan anak normal, maka dalam kegiatan belajar-mengajar guru yang mengajar di kelas inklusif di samping menerapkan prinsip-prinsip umum juga harus mengimplementasikan prinsip-prinsip khusus sesuai dengan kelainan anak.
Dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar hendaknya disesuaikan dengan model penempatan anak luar biasa yang dipilih, penempatan anak luar biasa di sekolah inklusif dapat dilakukan dengan berbagai model sebagai berikut:
  1. Kelas reguler (inklusi penuh)
  2. Kelas reguler dengan cluster
  3. Kelas reguler dengan pull out
  4. Kelas reguler dengan cluster dan pull out
  5. Kelas khusus dengan berhagai pengintegrasian
  6. Kelas khusus penuh.
Kegiatan belajar mengajar di kelas inklusif akan berbeda baik dalam strategi, kegiatan media, dan metoda. Beberapa kegiatan belajar mungkin dilakukan berdasarkan literatur-literatur tertentu, sementara yang lainnya belajar yang sama akan lebih efektif apabila melalui observasi dan eksperimen. Beberapa anak memerlukan alat bantu tulis untuk mengingat sesuatu, mungkin yang lainnya cukup dengan hanya mendengarkan. Beberapa sisa mungkin memerlukan kertas dari pensil untuk mengingat suatu hubungan tertentu. sementara beberapa sisa lainnya cukup mengingat dengan hanya melihat saja. Beberapa sisa mungkin lebih senang belajar secara individual, sedangkan yang lainnya lebih senang secara berkelompok, Hilda Taba mengemukakan, bahwa berbedanya kebutuhan individu berbeda pula di dalam teknik belajar dalam upaya mengemhangkan dirinya. Dewasa ini isitilah strategi belajar banyak dipergunakan di dalam teori kognitif dan penelitian. Hal itu berhubungan dengan strategi individu dalam hal pemusatan perhatian, pemecahan masalah, mengingat dan mengawasi proses belajar dan pemecahan masalah.
Hambatan belajar dapat berasal dan kesulitan menentukan strategi belajar dan metoda belajar lainnya sebagai akibat dan faktor-faktor biologis, psikologis, lingkungan, atau gabungan dan beberapa faktor tersebut. Sebagai contoh gangguan sensori seperti hilangnya penglihatan atau pendengaran, merupakan hambatan dalam memperoleh masukkan informasi dan luar berfungsi minimal otak mungkin akan berakibat yang cukup serius terhadap konsentrasi.
Pelaksanaan kegiatan belajar menjadi model kelas tertentu mungkin berbeda dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada model kelas yang lain. Pada model Kelas Reguler (Inklusi Penuh), bahan belajar antara anak luar biasa dengan anak normal mungkin tidak berbeda secara signifikan namun pada model Kelas Reguler dengan Cluster, bahan belajar antara anak luar biasa dengan anak normal biasanya tidak sama, bahkan antara sesama anak luar biasa pun dapat berbeda. Oleh karena itu, setelah ditetapkan model penempatan anak luar biasa, yang perlu dilakukan berikutnya dalam pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar pada kelas inklusif antara lain seperti di bawah ini.
  1. Penempatan Anak Tunalaras di Kelas Inklusi
  2. Pendidikan sangat dibutuhkan bagi anak-anak untuk mencapai kesejahteraan sosialnya. Tak terkecuali anak-anak yang kurang beruntung baik dalam segi emosi dan soaial (tunalaras). Namun kenyataan di lapangan, anak-anak yang kurang beruntung dan berkebutuhan khusus menjadi anak yang dapat dikatakan mendapat pengecualian. Rencana pendidikan nasional, pendidikan untuk belum semua terpenuhi. Sebanyak 49.647 anak berkebutuhan khusus dari total sekitar satu juta anak berkebutuhan khusus yang dapat mengenyam pendidikan. Eksklusivitas dalam pendidikan menutup kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus dalam memperoleh pendidikan. Sikap eksklusivitas semakin membuat anak yang kurang beruntung dan berkebutuhan khusus semakin terpinggirkan. Tujuan dari dibentuknya sekolah inklusi adalah untuk menekan dampak yang ditimbulkan oleh sikap eksklusif. Sekolah inklusi juga memberikan kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus dan kurang berutung dapat mengenyam pendidikan. Partisipasi masyarakat dan adanya kemandirian menetukan berjalannya kebijakan sekolah inklusi ini. Karena dalam sekolah inklusi ini dibutuhkan kerjasama antara masyarakat dengan pengajar di kelas untuk menciptakan dan menjaga komunitas kelas yang hangat, menerima keanekaragaman, dan menghargai perbedaan. Selain itu dalam sekolah inklusi, guru-guru diharuskan untuk mengajar secara interaktif. Hal ini nantinya dapat menciptakan komunikasi antar guru dan siswa, sehingga dapat timbul kedekatan. Dengan adanya kedekatan tersebut akan menghilangkan adanya isolasi profesi. Dalam sekolah inklusi, makna orang tua juga berperan dalam menentukan perencanaan baik dari segi perencanaan kurikulum di sekolah maupun bantuan belajar di rumah. Dalam sistem pendidikan nasional diadakan pengaturan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan atau mental. Peserta didik yang menyandang kelainan demikian juga memperoleh pendidikan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dalam hal ini menyatakan dengan singkat dan jelas bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran” yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa “Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Hak masing-masing warga negara untuk memperoleh pendidikan dapat diartikan sebagai hak untuk memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar. Tentu saja kelainan yang disandang oleh peserta didik yang bersangkutan menuntut penyelenggaraan pendidikan sekolah yang lain dari pada penyelenggaraan pendidikan sekolah biasa. Oleh sebab itu, jenis pendidikan yang diadakan bagi peserta didik yang berkelianan disebut Pendidikan Luar Biasa. Saat ini satu unit di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu Direktorat Pendidikan Luar Biasa memikul tanggung jawab atas pelayanan pendidikan bagi peserta didik penyandang kelainan untuk tingkat nasional. Untuk tingkat daerah, unit yang bertanggung jawab atas Pendidikan Luar Biasa adalah Subdin PLB/Subdin yang menangani PLB pada Dinas Pendidikan Propinsi. Lembaga Pendidikan Luar Biasa yang ada sekarang ini adalah Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. . Ada Departemen terkait yang memberikan pelayanan pendidikan bagian anak nakal yaitu Departemen Kehakiman dan Departemen Sosial. Pada umumnya Departemen Kehakiman menampung “anak negara” yaitu anak delinkwensi atas putusan pengadilan dicabut hak mendidik dari orang tuanya kemudian diambil oleh pemerintah. Mereka dipelihara sampai berumur 18 tahun sebagai batas ukuran dewasa. Sedangkan Departemen Sosial memelihara mereka berdasar titipan dari orangtua, karena orangtua sudah merasa kewalahan. Atau hasil razia anak gelandangan atau terlantar yang sulit bila dikembalikan kepada orangtuanya karena keadaan tidak mampu atau sangat miskin. Di dalam pelaksanaan penyelenggaraannya kita mengenal macam-macam bentuk penyelenggaraan pendidikan anak tunalaras/sosial sebagai berikut:
    1. Penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan di sekolah reguler. Jika diantara murid di sekolah tersebut ada anak yang menunjukan gejala kenakalan ringan segera para pembimbing memperbaiki mereka. Mereka masih tinggal bersama-sama kawannya di kelas, hanya mereka mendapat perhatian dan layanan khusus.
    2. Kelas khusus apabila anak tunalaras perlu belajar terpisah dari teman pada satu kelas. Kemudian gejala-gejala kelainan baik emosinya maupun kelainan tingkah lakunya dipelajari. Diagnosa itu diperlukan sebagai dasar penyembuhan. Kelas khusus itu ada pada tiap sekolah dan masih merupakan bagian dari sekolah yang bersangkutan. Kelas khusus itu dipegang oleh seorang pendidik yang berlatar belakang PLB dan atau Bimbingan dan Penyuluhan atau oleh seorang guru yang cakap membimbing anak.
    3. Sekolah Luar Biasa bagian Tunalaras tanpa asrama Bagi Anak Tunalaras yang perlu dipisah belajarnya dengan kata kawan yang lain karena kenakalannya cukup berat atau merugikan kawan sebayanya.
    4. Sekolah dengan asrama. Bagi mereka yang kenakalannya berat, sehingga harus terpisah dengan kawan maupun dengan orangtuanya, maka mereka dikirim ke asrama. Hal ini juga dimaksudkan agar anak secara kontinyu dapat terus dibimbing dan dibina. Adanya asrama adalah untuk keperluan penyuluhan.
    Yang menjadi sasaran pokok dalam pengembangan adalah usaha pemerataan dan perluasan kesempatan belajar dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar. Biasanya anak tunalaras itu segera saja dikeluarkan dari sekolah karena dianggap membahayakan. Dengan usaha pengembangan sekolah bagi anak tunalaras ini berarti kita memberi wadah seluas-luasnya atau tempat mereka memperoleh berbaikan kepribadiannya.
  3. Implementasi Model Pembelajaran Anak Tunalaras di Kelas Inklusi
  4. Dalam mengembangkan model pembelajaran untuk anak tunalaras di kelas inklusi selain rencana pembelajaran dan penyusunan PPI perlu dipertimbangkan bahwa anak tunalaras mengalami Disfungsi perkembangan anak, meliputi aspek sensorimotor, kreativitas, interaksi sosial, dan berbahasa. Hal ini dapat mengakibatkan peserta didik mendapatkan kesulitan belajar di sekolah. Sementara itu istilah populer dari ketidak matangan (inadequary) atau kekurangdewasaan (immaturitty) adalah kekanak-kanakan. Jenis perilaku ini sangat beragam, dari perbedaan kecil dengan perkembangan anak seusianya sampai keterlambatan perkembangan yang bersifat kronis danberat. Ada lagi kelainan berupa perkembangan yang tidak merata, berkembang lebih cepat dari anak normal dalam beberapa aspek tetapi menunjukan keterlambatan dalam aspek lain. Ketidakmatangan tersebut dapat merujuk pada masalah yang sama, yaitu perilaku tidak sesuai dengan perilaku anak seusianya.
Tetapi dalam hal tertentu, ada perbedaan antara keduanya. Kekurang dewasaan adalah perilaku di bawah norma satu populasi atau masyarakat luas; sedangkan ketidak matangan merujuk pada perilaku dibandingkan dengan norma yang lebih sempit atau kelompok sosial tertentu. Dengan demikian, seorang anak mungkin kurang dewasa menurut ukuran anak seusianya, tetapi bagi masyarakat tertentu hal ini dianggap biasa.
Ketidakmatangan/kekurangdewasaan bukan jenis perilaku yang berdiri sendiri, tetapi konsep ini mempunyai arti yang luas sehingga dapat diterapkan pada hampir semua jenis penyimpangan perilaku. Karakteristik distraktibilitas, agresivitas, atau pendiam, misalnya sering menyertai munculnya perilaku ketidakdewasaan.
Dalam bagian ini akan dibahas Kebutuhan intervensi pembelajaran khusus dan Pendekatan teoritis yang diambil dalam usaha memenuhi kebutuhan siswa-siswa yang mengalami gangguan emosi dan tingkah laku sangat berarti dalam menentukan apakah seseorang siswa dipandang sebagai bagian kehidupan kelas reguler.
Kebutuhan Intervensi Pembelajaran Khusus
Disebabkan anak-anak dengan hendaya kelainan perilaku salah suai mengacu kepada adanya:
  1. perilaku yang sangat ekstrim,
  2. masalahnya sangat kronis (salah satunya adalah sulit untuk dihilangkan secepatnya),
  3. perilaku yang tidak diterima oleh adanya harapan-harapan tertentu dalam lingkungan sosial dan budaya tertentu
Dengan demikian disadari proses perkembangan anak untuk mengubah dirinya memerlukan bentuk kegiatan tertentu serta latihan yang diarahkan sesuai dengan keberadaan dirinya, sehingga terpenuhi kebutuhan psikologis, seperti perasaan dicintai dan dapat diterima oleh orang-orang di sekitarnya (Maslow,1984 dalam Patton,l986:4).
Dalam perkembangan psikopedagogis anak, interaksi anak terhadap lingkungan dihadapkannya diadapan pada tiga dimensi utama, yaitu: kemampuan (capabilities), lingkungan tempat anak melakukan fungsi kegiatannya (environment), dan kebutuhan dengan berbagai tingkat keperluan (functioning & Support). Mempelajari perilaku peserta didik dengan gngguan emosi dan tingkah laku akan berkaitan dengan cara mereka berorientasi dengan lingkungan.
Prinsip-prinsip belajar yang terlibat antara lain teori belajar sosial dan teori perkembangan kognitif. Teori belajar sosial memandang konteks sosial peserta didik meliputi interaksi pribadinya dengan lingkungan yang mempunyai kapasitas apakah itu bergerak ke arah objek atau menjauhi objek. Keduanya berpengaruh terhadap perilaku perorangan yang menunjukkan adanya penguatan yang dapat dipergunakan sebagai intervensi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Implikasi dari kedua variabel ini menyebabkan adanya tiga bentuk hubungan pada diri peserta didik yang mengalami hambatan perkembangan, yaitu Locus of control, expectancy for failure, dan outer directedness.
Locus of control mengacu pada sejauh mana seseorang merasakan akibat dari perilakunya sendiri. Seseorang yang merasakan kejadian-kejadian, baik yang positif maupun negatif, sebagai akibat dari tindakannya sendiri disebut dengan internal locus of control. Sebaliknya apabila dilakukan akibat tekanan dariluar dirinya seperti nasib,kesempatan, atau akibat dari perbuatan orang lain disebut dengan external locus of control. Pribadi peserta didik yang mempunyai hambatan perkembangan lebih berorientasi ke arah external locus of control daripada mereka yang tidak mempunyai hambatan perkembangan (Patton,et,al,l986: 85)
Expectancy for failure mengacu pada penguatan yang merupakan antisipasi sebagai akibat dari perilaku yang diajarkan.Misalnya pemberian hadiah danpemberian harapan-harapan sebagai bentuk umum akibat dari pengalaman-pengalaman masa lalu dengan tipe khusus dari suatu kegiatan pemecahan masalah. Outerdirectedness merupakan upaya untuk mengatasi kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi. Individu outerdirectedness dalam upaya untuk tidak melakukan kesalahan-kesalahan,pada umumnya meniru perilaku orang lain yang benar atau memperhatikan orang lain sebagai bentuk arahan atau petunjuk-petunjuk khusus bagi dirinya.
Masalah yang dihadapi oleh anak dengan gangguan emosi dan tingkah laku dipandang sebagai ketidakseimbangan secara patologis antara bagian-bagian dinamis dari pikiran: id, ego dan super-ego. Para praktisi pendidikan mengupayakan untuk membantu dalam meningkatkan keberfungsiaan patologis, seperti perilaku dan prestasi ke arah yang sebaik mungkin. Penekanannya terletak pada pembentukan hubungan yang baik antara guru dan siswa, agar diri siswa mempunyai perasaan diterima dan bebas untuk mengemukakan keadaan dirinya. Dengan demikian maka perhatian guru lebih tertuju ke pada upaya-upaya untuk membantu anak dalam mengatasi konflik-konflik mentalnya, bukan dengan merubah perilaku kelainan yang tampak atau memberikan keterampilan akademik (Berkowitz & Rothman dalam Hallahan & Kauffman, 1986:173).
Sementara itu anak dengan dengan gangguan emosi dan tingkah laku ini diasumsikan bahwa kelainannya melibatkan kelainan psikiatrik dan adanya kesalahan-kesalahan perilaku yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang anak, maka diperlukan pendekatan secara seimbang antara sasaran yang bersifat terapeutik (penyembuhan) dengan sasaran untuk pencapaian prestasinya. Motivasi terhadap ketidaksadaran diri dan faktor-faktor yang bersifat patologi perlu mendapatkan pertimbangan dalam pembelajarannya, melalui penekanan terhadap pemenuhan kebutuhan setiap individu dan pembelajaran melalui bentuk-bentuk aplikasi yang memanfaatkan kegiatan kreatif-seni, seperti: musik, tari, dan kegiatan yang bersifat seni.
Perspektif lain mengemukakan anak-anak dengan gangguan emosi dan tingkah laku belum tersentuh perasaan dirinya dan kurang mempunyai perhatian dan masih belum dianggap penting dalam lingkungan pendidikan tradisional. Hal yang perlu disarankan ke pada para praktisi kependidikan adalah program yang akan diterapkan sebaiknya disusun guna mempertinggi kemampuan siswa untuk mengatur diri sendiri, mampu mengevaluasi diri, dan keterlibatan emosional dalam pembelajaran yang diterapkan dalam lingkungan pendidikan yang non-tradisional. Fungsi guru dalam hal ini sebaiknya hanya sebagai sumber dan katalisator dalam pembelajarannya, bukan sebagai pengatur kegiatan-kegiatan. Guru bersama-sama siswa bekerja bersama saling memberikan informasi dalam keadaan yang saling menguntungkan dan berkesan. Biasanya kata-kata yang dipergunakan adalah tidak bersifat otoriter, bersifat memberikan arahan, bersifat ke arah evaluasi- diri, afektif, terbuka dan bersifat pribadi (Hallahan & Kauffman, 1986:175).
Sementara itu elemen-elemen lingkungan seperti sekolah, lingkungan keluarga, dan perwakilan lembaga sosial merupakan ajang interaksi bagi anak. Oleh karenanya paraktisi pendidikan sebaiknya menjadi bagian dari strategi keseluruhan suatu sistem dimana anak merupakan bagian yang terlibat di dalamnya. Sasaran dari pendekatan ini adalah merubah lingkungan secukupnya sehingga dapat membantu intervensi terhadap perilaku yang diinginkan. Pendekatan ini tidak hanya diberlakukan dalam ruangan kelas saja, tetapi meliputi juga kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh keluarga dari anak yang bersangkutan, tetangganya, dan orang-orang yang ada di lingkungannya. Pendekatan secara ekologis membutuhkan seorang guru yang cakap dalam memberikan keterampilan spesifik yang berguna, termasuk di dalamnya keterampilan akademik, rekreasi, dan keterampilan untuk hidup sehari-hari.
Asumsi lainnya adalah bahwa permasalahan yang bersifat perilaku yang menjadi penyebab tidak tepatnya pembelajaran pada anak dengan gangguan emosi dan tingkah laku dapat dibantu dengan cara memodifikasi perilaku. Modifikasi perilaku dapat dikerjakan bersamaan dengan memanipulasi lingkungan anak secara segera, tergantung pada penempatan ruangan kelas dan konsekuensi dari perilaku anak yang bersangkutan. Dengan kata lain bahwa tanggapan-tanggapan anak hendaknya dapat segera disadari oleh guru atau praktisi serta dapat diukur secara cermat, sehingga fokus dalam pendekatan perilaku adalah memberikan batasan secara tepat dan mengukur perilaku yang dapat diamati yang menjadi masalah, dan memanipulasi konsekuensi-konsekuensi perilaku anak yang bersangkutan dalam upaya melakukan perubahan.
Dengan demikian program pembelajaran bagi anak dengan gangguan emosi dan tingkah laku sebaiknya diberikan dengan berfokus pada peningkatan sosial-emosionalnya. Untuk itu maka diperlukan perhatian khusus terhadap perkembangan sosial-emosional dan psikomotornya. Yang dimaksud dengan perkembangan sosial emosional, meliputi hal-hal sebagai berikut.
  1. Kepuasan diri: merasa sehat, meningkatkan konsep-diri, meningkatkan kepercayaan diri, aktualisasi-diri dan peningkatan kesadaran terhadap tubuh.
  2. Perkembangan fungsional: sikap bermasyarakat, pandangan terhadap nilai-nilai, kepribadian, menyenangi hubungan antar-pribadi dalam suatu lingkungan kehidupan.
  3. Perkembangan emosional: kestabilan emosi, merasa senang, suka menyampaikan perasaan-perasaan emosi dirinya, bergaul erat sesama teman.
Oleh karena itu program pembelajaran sebaiknya diupayakan untuk dapat meningkatkan hubungan orang-perorang, selanjutnya suatu program pembelajaran bagi anak dengan hendaya kelainan perilaku diperlukan adanya hal-hal berikut:
  1. Kegiatan-kegiatan dapat dipersiapkan agar dapat meningkatkan kesportifitasan, dan hubungan yang terjalin dengan baik antara anak yang bersangkutan dengan guru dan teman-teman sekelasnya.
  2. Semua kegiatan sebaiknya di arahkan untuk dapat memperoleh pengalaman-pengalaman yang berguna, dapat dirasakan kepuasaannya, dan dapat dilakukan dengan ekspresi yang penuh.
  3. Kegiatan-kegiatan yang disajikan berdasarkan pada pola permainan, seperti permainan teka-teki, tarian, olahraga, dan sejenisnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kegiatan-kegiatan layanan pembelajaran hendaknya bertujuan sebagai terapeutik dengan memperhatikan: adanya kesempatan pada anak untuk dapat mengekspresikan dirinya sendiri, dapat meningkatkan persahabatan, adanya kesempatan pada anak untuk dapat memecahkan masalah-masalahnya secara sendiri, menggunakan gerakan-gerakan ritmis, dan dilakukan dengan memodifikasi perilaku yang bersifat operant condition, dengan penguatan yang positif (positive reinforcement), hukuman (punishment), dan penarikan/ penghentian kegiatan (time-out).
Langkah-langkah kegiatan pembuatan rancangan pembelajaran, adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan skrining atau tes untuk mengetahui tingkat perkembangan fungsional psikomotor dengan menggunakan instrumen Geddes Psychomotor Inventory (GPI) Profile I dan II (sebagai pre test)
  2. Menganalisis seluruh hasil skrining atau pre test dengan instrumen GPI Profile I dan II, guna mengetahui secara rinci tingkat keberfungsian psikomotor anak yang bersangkutan disesuaikan dengan perkembangan sosial-emosionalnya.
  3. Membuat rancangan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan anak, berdasarkan atas hasil analisis skrining dan diselaraskan dengan kurikulum yang berlaku.
  4. Melakukan evaluasi akhir pembelajaran untuk mengetahui:
    1. Apakah terjadi peningkatan keberfungsian psikomotor, sehingga dapat berpengaruh terhadap perkembangan sosial-emosionalnya atau tidak. Dilakukan dengan instrumen GPI Profile I dan II (sebagai post test)
    2. Apakah terjadi kestabilan peningkatan perilaku sasaran (dalam hal ini adalah perilaku suka menyendiri/withdrawal) sebagai target yang akan dicapai dalam pembelajaran. Dalam hal ini dipergunakan analisis terhadap grafik A-B-A dalam suatu metode subjek-tunggal.

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget