Demokrasi menjadi tidak semanis kembang gula. Ketika tatanan
hukum dan sistem pendidikan terpisah dari rangkaiannya. Pendidikan anti korupsi
diperlukan sebagai bagian integral untuk meluruskan demokrasi yang mengalami
disfungsi. Dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia terbitan Media Center diartikan
sebagai hal atau keadaan tidak berfungsinya sesuatu secara wajar. Cita-cita
luhur universal demokrasi adalah memberikan ruang kebebasan bagi setiap manusia
untuk mendapatkan hak-hak kemanusiaannya itu sendiri.
Melihat kekacauan -dalam pengertian berjalannya sistem negara- maka menurut beberapa penelitian, Indonesia memang rentan mengalami gangguan atau distorsi. Dalam sebuah masyarakat majemuk, demokrasi dan nasionalisme memang sering menjadi sebuah dilema. Tuntutan-tuntutan demokratissai yang idealnya memperkuat nasionalisme, realitasnya juga memunculkan konflik-koflik etnis yang bisa membahayakan demokratisasi itu sendiri, yang bukan tidak mungkin lalu atas nama negara kebangsaan malah melahirkan pemerintahan otoriter baik sipil atau militer (Larry Diamond & Marc F.Platner, terjemahan “nasionalisme, konflik etnis dan demokrasi, ITB Press,1998)
Seorang Mohamad Hatta lebih dari setengah abad yang lalu mengatakan, korupsi ini adalah penyakit sosial yang membudaya ditengah kehidupan masyarakat Indonesia. Merujuk A. Mukti Fadjar sebagaimana penelitian Donald L. Horowitz mengenai demokrasi pada masyarakat majemukmenunjukkan bahwa demokrasi dan demokratisasi dapat mengalami kegagalan karena berbagai alasan seperti perlawanan dari kaum sipil atau militer yang terserobot , tiadanya kondisi sosial atau budaya kondusif, lembaga yang dirancang secara tidak tepat, dan pada banyak negara di Afrika, Asia, dan Eropa Timur adalah konflik etnis.
Kemudian tidak terlalu salah kiranya jika pada perayaan kemerdekaan di bulan Agustus ini kita instropeksi diri. Ternyata lebih tepat jika bangsa ini masih disebut sebagai bangsa parasit. Masyarakat masih terlalu mudah diadu domba hingga melahirkan kerusuhan. Sikap kita masih sering mencurigai keberadaan kelompok masyarakat yang lain. Bahkan, kita tidak ambil peduli ketika gelombang ribuan pengungsi yang harus meninggalkan tempat hidupnya karena konflik.
Dorongan untuk menegakkan demokrasi dan civil society ini harus dimulai dari gerakan yang sungguh-sungguh untuk memerangi korupsi maupun suap. Lembaga pemerintah anti korupsi tidak bisa berjalan dengan keterbatasannya yang disebabkan dibawah subordinasi kekukasaan. Negara ini harus benar-benar mebentuk tim yang independen untuk memberantas korupsi. Bahkan kalau perlu memeriksa seorang presidenpun bukannya sebatas pada Gubernur ataupun pembantu presiden saja. Termasuk kepala kepolisian.
Kita dapat belajar dari pengalaman-pengalaman negara lain yang secara serius melakukan hal ini. Contohnya badan anti korupsi yang terkemuka dinegara-negara berkembang yaitu ICAC (independent Commision Againts Corruption ) di Hongkong. Dalam buku “Membasmi korupsi ” karya Robert Klitgaard (2001:130) dapat ditelusuri mengapa dan bagaimana ICAC didirikan, dan bagaimana ICAC mencapai sukses dalam membersihkan korupsi dijajaran kepolisian Hongkong. Sebagaimana di Indonesia, banyak orang Hongkong yakin bahwa korupsi itu berurat -akar dalam kebudayaan Cina di Hongkong. Ada yang menarik kesimpulan fatalistik, dengan mengatakan bahwa usaha-usaha untuk mengurangi krupsi itu akan sia-sia. Kaum pesimistik dapat dengan mudah mengutip berbagai catatan kegagalan kampanye anti korupsi di masalalu.
Namun pada tahun 1971 pemerintah Hongkong meloloskan sebuah undang-undang pencegahan suap yang brilian. Undang-undang itu memperluas kategori-kategori pelanggaran. Bagi mereka yang dicurigai, kekayaan pribadinya melampaui pendapatan, atau yang menikmati tingkat hidup diluar apa yang dimungkinkan oleh penghasilan, beban pembuktiannya beralih: mereka harus bisa membuktikan diri tidak bersalah. “Dalam setiap tuntutan terhadap seorang karena pelanggaran menurut undang-undang ini, beban memberikan pembelaan yang sah atau dalih yang dapat diterima terletak dipihak tertuduh.”(2001:139) Pendek kata ini merupakan pembalikkan dari asas praduga tak bersalah yang lazim digunakan seperti di Indonesia. Mampukah kita menata hukum kita demikian? Tentunya kita masih harus mengkorelasikan antara pendidikan anti suap dengan sistem hukum nasional.
Pelaksanaan pemilu 2004 yang dilangsungkan secara aman dan relatif lebih baik daripada pemilu masa lampau belum memberikan arti apa-apa jika tidak diikuti dengan kemauan mengkoreksi tatanan hukum nasional. Menarik sekali mencermati apa yang dikatakan oleh Satjito Rahardjo (1990-1), bahwa Negara Republik Indonesia yang berdasarkan atas hukum (NBHI) adalah suatu bangunan yang belum selesai disusun dan masih dalam proses pembentukannya yang intensif”. Pertanyaannya adalah beranikah para anggota DPR beserta DPD yang terpilih merumuskan tatanan baru yang lebih kondusif?
Pertanyaan ini tidak mudah untuk dijawab. Demokrasi dinegara ini masih teramat rapuh. Ketamakan politisi sipil telah mengalihkan fungsi legilatif dari yang sepatutnya. Pembahasan undang-undang dan sebagainya tidak mencerminkan adanya perubahan mendasar. Sehingga kasus-kasus kudeta terselubung terhadap demokrasi mudah saja terjadi. Coba lihat kasus impor gula. Ternyata dibalik regulasi atau kebijakan yang seakan-akan memihak pada rakyat, penguasa negara sendiri yang melakukan kejahatan. Belum lagi kasus pemanfaatan aparatur hukum sebagai bidak-bidak catur politik untuk melanggengkan kekuasaan. Aparat negara negara yang berselingkuh dengan kepentingan politik tentunya karena mendapat imbal suap.
Post a Comment