Pengertian Dangerous Goods ( DG ) Aviation Security

Pengertian Dangerous Goods ( DG ) dalam aturn penerbangan. Dangerous good dibagi menjadi sembilan kelas. dan jenis barang apa saja yang termasuk dalam kategori DG atau Dangerous Goods.

Pada kesemptan kali ini saya akan membahas tentang Pengertian Dangerous Goods ( DG ). Bagi anda yang sering melakukan pengiriman barang saya rasa anda sering mendengar tentang istilah DG atau Dangerous Goods Aviation Security.
Dangerous Goods ( DG )


Bagi anda yang akan melakukan pengiriman barang via Kargo Udara maka mengenal jenis barang yang akan anda kirimkan sangatlah penting. Karena tidak semua barang itu memiliki jenis yang sama. bahkan ada juga jenis barang yang tidak bisa di kirimkan melalui cargo udara.

[update title="Baca Juga" icon="info-circle"] ➤ Pengertian Dan Cara Pengiriman Barang Melalui Cargo Bandara 
➤ Cara Cek Smu Cargo Garuda Indonesia[/update]
Dalam pembahasan ini saya akan memberikan pengertian tentang jenis barang Dangerous Goods ( DG ). dan tidak perlu panjang lebar kata-kata saya lanngsung saja saya jelaskan sebagai berikut:
[ads-post]

Pengertian Dangerous Goods ( DG ) Aviation Security


Dangerous goods adalah kargo atau barang-barang yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan, dan keselamatan penerbangan.

Dangerous goods ( DG ) dibagi menjadi sembilan kelas, antara lain:

  1. Exsplosive goods ( REX ) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
  2. Gasses ( RPG ) adalah barang – barang yang mudah menguap seperti Butane, Hydrogen, Propane.
  3. Flammable liquids ( RFL ) adalah barang -barang yang barsifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.
  4. Flammable Solids ( RFS ) adalah barang – barang zat padat dan mudah terbakarseperti Matches ( Korek api )
  5. Oxidizing Substances ( ROX ) & Organic peroxide adalah barang – barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk seperti Calcium chlorate, ammonium nitrate.
  6. Toxic ( RPB ) & Infectious Substances ( RIS ) adalah barang -barang yang mengandung racunseperti sianida,pestisida, virus hidup,bakteri hidup, virus HIV.
  7. Radioactive Material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa jenis kargo.
  8. Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai danmerkuri.
  9. Miscellaneous Dangerous goods ( RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda udara seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik dan lain-lain.
Jika jenis barang termasuk dalam kategori Dangerous Goods maka untuk melakukan pengiriman harus berpedoman pada ketentuan berikut:

  1. Dangerous goods regulations yang dikeluarkan oleh IATA
  2. Berapa banyak, berapa liter atau kg per package agar dapat diangkut  oleh pesawat terbang.
  3. Bagaimana cara penempatan di gudang maupun dalam pesawat terbang.
  4. Label yang sesuai yang harus ditempatkan pada barang tersebut.
  5. Dokumen yang harus dipenuhi oleh pengirim (consignee) dangerous goods.
Akan  tetapi ada sebagian penerbangan yang benar-benar tidak bisa menerima kiriman barang yang termasuk dalam ketegori Dangerous Goods ( DG ).

Itulah pembahasan saya tentang Pengertian Dangerous Goods ( DG ) Aviation Security. Dan akhhir kata saya ucapkan terimakasih sudah berkunjung di situs kami. Semoga Artikel kali ini bisa membantu dan menjadi solusi untuk anda.
22:59

Post a Comment

[facebook]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget