December 2017

22:59 ,
Pada kesemptan kali ini saya akan membahas tentang Pengertian Dangerous Goods ( DG ). Bagi anda yang sering melakukan pengiriman barang saya rasa anda sering mendengar tentang istilah DG atau Dangerous Goods Aviation Security.
Dangerous Goods ( DG )


Bagi anda yang akan melakukan pengiriman barang via Kargo Udara maka mengenal jenis barang yang akan anda kirimkan sangatlah penting. Karena tidak semua barang itu memiliki jenis yang sama. bahkan ada juga jenis barang yang tidak bisa di kirimkan melalui cargo udara.

[update title="Baca Juga" icon="info-circle"] ➤ Pengertian Dan Cara Pengiriman Barang Melalui Cargo Bandara 
➤ Cara Cek Smu Cargo Garuda Indonesia[/update]
Dalam pembahasan ini saya akan memberikan pengertian tentang jenis barang Dangerous Goods ( DG ). dan tidak perlu panjang lebar kata-kata saya lanngsung saja saya jelaskan sebagai berikut:
[ads-post]

Pengertian Dangerous Goods ( DG ) Aviation Security


Dangerous goods adalah kargo atau barang-barang yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan, dan keselamatan penerbangan.

Dangerous goods ( DG ) dibagi menjadi sembilan kelas, antara lain:

  1. Exsplosive goods ( REX ) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
  2. Gasses ( RPG ) adalah barang – barang yang mudah menguap seperti Butane, Hydrogen, Propane.
  3. Flammable liquids ( RFL ) adalah barang -barang yang barsifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.
  4. Flammable Solids ( RFS ) adalah barang – barang zat padat dan mudah terbakarseperti Matches ( Korek api )
  5. Oxidizing Substances ( ROX ) & Organic peroxide adalah barang – barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk seperti Calcium chlorate, ammonium nitrate.
  6. Toxic ( RPB ) & Infectious Substances ( RIS ) adalah barang -barang yang mengandung racunseperti sianida,pestisida, virus hidup,bakteri hidup, virus HIV.
  7. Radioactive Material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa jenis kargo.
  8. Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai danmerkuri.
  9. Miscellaneous Dangerous goods ( RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda udara seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik dan lain-lain.
Jika jenis barang termasuk dalam kategori Dangerous Goods maka untuk melakukan pengiriman harus berpedoman pada ketentuan berikut:

  1. Dangerous goods regulations yang dikeluarkan oleh IATA
  2. Berapa banyak, berapa liter atau kg per package agar dapat diangkut  oleh pesawat terbang.
  3. Bagaimana cara penempatan di gudang maupun dalam pesawat terbang.
  4. Label yang sesuai yang harus ditempatkan pada barang tersebut.
  5. Dokumen yang harus dipenuhi oleh pengirim (consignee) dangerous goods.
Akan  tetapi ada sebagian penerbangan yang benar-benar tidak bisa menerima kiriman barang yang termasuk dalam ketegori Dangerous Goods ( DG ).

Itulah pembahasan saya tentang Pengertian Dangerous Goods ( DG ) Aviation Security. Dan akhhir kata saya ucapkan terimakasih sudah berkunjung di situs kami. Semoga Artikel kali ini bisa membantu dan menjadi solusi untuk anda.

07:52
pengiriman barang melalui cargo bandara
Di jaman yang serba online ini semakin banyak yang membutuhkan Jasa Pengiriman barang. Sebenarnya sudah banyak sekali perusahaan yang menawarkan jasa pengiriman barang yang lebih mudah Misalnya " pos indonesia, JNE, Tiki, Wahana, J&T, ATP CARGO". Dsb.

Akan tetapi  ada beberapa kalangan yang ingin melakukan pengiriman barang langsung melalui cargo bandara. Jika anda adalah sebagian dari orang yang akan mengirim barang via pesawat dan langsung melalui cargo bandara, Maka disini saya akan memberikan pengertian tentang bagaimana cara pengiriman barang melalui cargo bandara.

Ada beberapa yang harus diketahui untuk pengiriman barang lewat cargo bandara bahwa tidak semua jenis barang bisa dikirimkan melalui cargo pesawat. Di antaranya adalah barang-barang berbahaya atau biasa disebut DG (dangerous goods).
[ads-post]
Dokumen pada dasarnya pengiriman via udara dari bandara udara sama dengan pengiriman via laut maupun darat, mungkin untuk darat dibutuhkan surat jalan, untuk laut BL dan untuk kargo udara yang lajim disebut adalah:

1. SMU (Surat Muatan Udara) Biasanya digunakan untuk penerbangan domestik
2. AWB (Air Way Bill) Biasanya digunakan untuk penerbangan internasional.

Sedangkan untuk proses pengiriman cargo dapat langsung menghubungi perusahaan penerbangan sebagai pengangkut via uadara melalui agen SMU yang mengurus pengiriman barang. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka pengirim akan mendapatkan dokumen yang disebut dengan Surat Muatan Udara (SMU)

Pengertian Dan Cara Pengiriman Barang Melalui Cargo Bandara

Prosedur yang harus dilakukan dalam pengiriman barang via Agen SMU bandara :

Standart Mengirim Barang
Apabila mengirim barang via kargo, maka ada beberapa hal harus diperhatikan:

-  Mendatangi kantor bagian cargo dengan membawa barangnya yang dikirim. Setelah diterima biasanya barang akan ditimbang dan diperiksa packing nya. Pastikan memberikan informasi yang benar dan akurat, terutama isi barang demi kelancaran. Karena jika anda tidak jujur dan barang tersebut tidak sesuai dengan isinya, saat barang sudah ada di airpoirt akan  disita bahkan akan diberikan sangsi oleh pihak angkasa pura sebagai penyeleksi barang yang akan diterbangkan pihak Ekspedisi akan menyerahkan seluruh tangung jawab kepada pengirim.

Untuk cara pengiriman dari Agent SMU ini biasa nya barang atau paket tersebut diantar ke Cargo atau gudang ekspedisi spesialis tersebut, mengapa demikian? Itu tidak lain dan tidak bukan harga dari pengiriman tersebut untuk biaya pick up sudah dipangkas menjadi sangat lebih murah dari pada harga reguler, akan tetapi jika ada klien atau kastamer yang mengginginkan paket atau barang tersebut di pick up atau diambil, disediakan jasa tersebut dengan penambahan biaya yang besarnya disesuaikan dengan jarak tempuh.

    a. Untuk barang berat penghitingan nya sesuai berat aktual
    b. Untuk barang ringan penghitungan nya PanjangxLebarxTinggi;6000= Kg volume

-  Setelah semuanya tidak ada masalah maka akan dibuatkan air waybill (tanda terima).

-  Setelah dilakukan standarisasi packing maka barang akan di tempelkan Air waybill dan barang dibawa ke pabean untuk diperiksa dan disetujui. " Pastikan memberikan informasi yang benar dan akurat, terutama isi barang demi kelancaran. Karena jika anda tidak jujur dan barang tersebut tidak sesuai dengan isinya, saat barang sudah ada di airpoirt akan  disita bahkan akan diberikan sangsi oleh pihak angkasa pura sebagai penyeleksi barang yang akan diterbangkan pihak Ekspedisi akan menyerahkan seluruh tangung jawab kepada pengirim. "  Bila sudah beres, barang siap kirim.

-  Barang yang sudah siap dan tidak ada masalah akan disimpan di gudang ekspor sampai tiba waktunya untuk dinaikkan ke dalam pesawat.

Baca Juga Cara Cek SMU Cargo Garuda Indonesia

Prosedur Pengeluaran Barang

Proses pengeluaran barang yang diterima adalah:

-  Setelah diturunkan dari pesawat terbang, barang akan disimpan terlebih dahulu di dalam gudang impor (kecuali untuk barang-barang yang dikeluarkan hari itu juga, misalnya Koran, film berita untuk tv, barang yang lekas rusak/busuk seperti daging, sayuran, buah, dsb).

-  Penerima barang akan mendapat surat pemberitahuan tentang adanya barang kiriman (Notice of arrival).

-  Dengan surat tersebut, penerima barang akan mendatangi kantor bagian kargo atau agen yang mengirimi surat tersebut untuk mengambil air waybill-nya, setelah itu datangi pabean untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang dari gudang impor.
-  Barang di gudang impor hanya bisa dikeluarkan setelah diperiksa oleh pihak pabean dan pembayaran pajak atas barang kiriman tersebut telah diselesaikan.

Jenis pesawat yang menggunakan bagassi pallet :
  • Air bus
  • Boeing
  • Jumbo Jet
Pengiriman dan pengangkutan cargo dengan pesawat udara didasarkan pada :
  1. Kemampuan daya angkut pesawat (pay load)
  2. Rauang cargo di dalam pesawat
  3. Ukuran pintu pesawat Panjang 2meter Lebar 120cm Tinggi 15ocm
  4. Maksimum floor load.
Di dalam penerimaan cargo melalui udara sangat diutamakan kemanan penerbangan (safety flight) karena hal tersebut maka penerimaan cargo harus memperhatikan:

  1. Isi di dalam cargo yang akan dikirim (content)
  2. Berat cargo (weight)
  3. Ukuran (dimension)
  4. Pembungkus (packing)
Baiklah mungkin ini sedikit pembahasan saya tentang pengertian dan cara pengiriman barang melalui cargo bandara , kemungkinan saya akan membahas kelanjutannya di artikel saya berikutnya.

Hannya ini yang bisa saya sampaikan semoga bisa membantu ..

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget